Tugas Berat Menanti Chanifuddin

Tugas Berat Menanti Chanifuddin

\"RIO-KAJATIRATU SAMBAN, BE - Kajati Bengkulu yang baru Chanifuddin SH langsung dihadapkan tugas berat menuntaskan sejumlah kasus kakap di Bengkulu. Apalagi tahun 2012 lalu, Kejati Bengkulu mendapatkan peringkat terbaik 4 se-Indonesia. Mantan Wakajati Jambi ini pun berjanji tak akan mengulur-ulur penutasan kasus, sekalipun menyeret nama besar maupun pejabat daerah.

\"Beberapa kasus Tipikor yang ada di Bengkulu masih akan terus saya pelajari untuk mengambil tindakan. Dalam penganganan Tipikor, para jaksa penyidik tidak pernah akan saya targetkan dalam menyelesaikan kasus. Silahkan bekerja dengan baik, secara profesional dan proporsional,\" katanya, kemarin (31/1).

Adapun kasus terbaru yang tengah diusut Kejati, dugaan korupsi paket proyek multiyears Rp 381,5 miliar. Kasus ini telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Direktur Utama PT Puguk Sakti Permai (PSP) Joresmin, mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Seluma Erwin Paman dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Samidi.

Sementara itu mantan Kajati Bengkulu Pudji Basuki Setijono SH yang dipromosi menjadi Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung menegaskan selama masa jabatannya masih terdapat beberapa kasus yang belum dituntaskan. Ia berharap Kajati Bengkulu yang baru, Chanifuddin SH, bisa menyelesaikannya.

\"Beberapa kasus seperti PLTMH, multiyears Seluma, jogging track, dan lampu jalan masih belum tuntas. Karena masih ada tersangka yang tidak terlibat dalam kasus tersebut justru menjadi tersangka. Kemudian untuk PLTMH, kasus ini cukup besar. Tapi ada beberapa terdakwa meninggal dunia, dan ini harus dituntut secara perdata,\" pintanya.

Dalam pisah sambut kemarin, dihadiri seluruh Kajari se- Provinsi Bengkulu. Sambutan yang begitu hangat langsung diberikan untuk menyambut kedatangan Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, sekitar pukul 09.00 WIB. Pudji Basuki pun langsung menjadi pemandu, dan menunjukkan beberapa ruangan serta memperkenalkan seluruh jajarannya kepada penggantinya tersebut. (160)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: